Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Tangerang, Begini Modusnya
jpnn.com, TANGERANG - Polsek Cikupa menangkap seorang lelaki berinisial MZ (20), warga Palembang. Dia merupakan pelaku pencurian kotak amal di Musala Ikhwanul Muslimin, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/7).
Kapolsek Cikupa AKP Imam mengatakan pelaku ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.
“Pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pencurian kotak amal di musala beralamat di Perumahan Mediterania 2 Residence Kecamatan Cikupa," kata Imam dalam siaran persnya, Minggu (17/7).
Imam menjelaskan kronologi pencurian kotak amal di musala tersebut. Menurut dia, pelaku menyasar musala yang memang sepi.
“Pelaku berpura-pura melaksanakan salar, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak empat buah behel yang terpasang,” kata kapolsek.
Setelah berhasil merusak kotak amal, pelaku langsung menggasak uang di dalamnya sebanyak Rp 3.891.000.
“Uang kemudian disimpan ke dalam sarung oleh pelaku, aksi pelaku itu diketahui oleh pelapor Mulyanto (42),” kata Imam.
Ketika ketahuan, pelaku langsung berusaha kabur, namun tetap tertangkap oleh warga.