Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Penanganan Kasus Firza
Minggu, 28 Mei 2017 – 17:19 WIB
Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun," tukasnya. (elf/JPG)