Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Penanganan Kasus Firza

Minggu, 28 Mei 2017 – 17:19 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Penanganan Kasus Firza - JPNN.COM
Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Kasus Firza. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto Jawa Pos/JPNN.com

Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun," tukasnya. (elf/JPG)

Polisi tak perlu menunggu waktu lama untuk menangkap admin akun muslim_cyber1 di instagram. Aparat dari Direktorat Siber Bareskrim Polri langsung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close