Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!
Rabu, 22 Mei 2024 – 09:04 WIB
"Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir sembarang oleh pemiliknya dan tempat-tempat sepi. Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku untuk membawa lari motor yang dicurinya kurang dari tiga menit," katanya.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun, kemudian Pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)