Polisi Tembak Kaki Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMP
“Tersangka memberontak saat penangkapan dan mencoba melawan dan melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan terukur dengan dilumpuhkan bagian kaki kiri dan kanan dengan tempakan sesuai prosedur,” kata Kombes Pol Dover Christian.
Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau samurai mini, sarung tangan hitam dengan panjang sekitar 20 CM, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu baju kaos, satu celana pendek warna hitam.
Kemudian satu topi merek hugo bos hitam polos, seprai warna putih polos dengan panjang dua meter lebar 1,5 meter, dua lembar daftar tamu Hotel Sehat, satu celana panjang dan pakaian dalaman korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(pojoksatu)