Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Lubukpakam
Usai ditembak, tersangka Suhaimi kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan pertolongan. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, ternyata meninggal dunia.
“Untuk kedua rekan Suhaimi sudah ditahan dan diproses hukum. Keduanya dikenakan pasal berlapis Undang Undang RI No 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan paling singkat kurungan penjara 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuh Martuani.
“Polda Sumut tak akan ragu-ragu untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Sumut. Karena itu, kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada polisi, dan kami segera tindak lanjuti. Kami tak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras, dan terukur, termasuk kepada anggota Polda yang terlibat, akan kami berikan hukuman dan tindakan yang sama,” tegasnya. (ris/saz)