Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan
Kamis, 19 September 2013 – 18:04 WIB
Erick juga mengungkapkan pihaknya telah menangkap salah satu Direktur PT Benteng Jaya Mandiri, berinisial SUR yang diduga terlibat penganiayaan dan penyekapan Zamani dan Arifin.
Menurut Erick pula, SUR merupakan salah satu Direktur Utama PT Benteng Jaya Mandiri, tempat dua korban disekap dan disiksa.
Seperti diketahui, polisi berhasil membebaskan Ahmad dan Arifin yang disekap dan disiksa oleh pelaku di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk nomor 120 D Taman Sari, Jakbar.