Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perdagangan Orang ke Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dari kasus ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah TDD, YH, GC, dan TM.
“Pelaku ini modusnya mengirim wanita Indonesia ke Tiongkok dengan kawin kontrak. Untuk pelaku GC, dia adalah warga Tiongkok, sementara TM masih kami kejar,” ujar Dedi kepada awak media, Jumat (21/9).
Sejauh ini, baru tiga pelaku yang ditahan. Menurut Dedi, penyidik terus mengembangkan kasus itu untuk mencari tersangka.
“Pengusutan ini dimulai dari Juni 2018, hingga kini sudah empat tersangka dan tiga ditahan,” imbuh dia.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, selain menetapkan empat tersangka, penyidik juga mendata ada 12 korban dan satu di antaranya anak di bawah umur.
Penyidik, kata Dedi, masih berusaha untuk bisa membawa pulang korban yang sebagian besar ada di Tiongkok.
“Kasusnya masih dalam pengembangan, mengingat tersangkanya ada yang dari WNI dan WNA Tiongkok,” tandas dia. (cuy/jpnn)