Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Musibah KM Sinar Bangun
jpnn.com, SIMALUNGUN - Polisi resmi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018.
Mereka adalah Poltak Soritua Sagala (Nakhoda yang juga pemilik kapal), Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir), Golpa F. Putra (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo), dan Rihad Sitanggang Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP).
Kapolda Sumut Irjen Pol, Paulus Waterpauw menjelaskan nahkoda kapal KM Sinar Bangun dijadikan tersangka karena tidak memiliki izin berlayar, dan diduga sengaja membiarkan kapal memuat penumpang melebihi kapasitas.
“Yang bersangkutan (nahkoda) tidak memiliki izin berlayar yang pasti. Kedua, bersangkutan tahu dan bahkan sengaja membiarkan kapal ini memuat melebihi jumlah penumpang kapal yang standarisasi 45 orang penumpang.
“Ketiga, di dalam syarat kapal ini tidak boleh kendaraan diangkut. Nyatanya diangkut kendaraan kurang lebih 50 sepeda motor,” ujar Kapolda, dalam konferensi pers di Aula Mapolda Sumut, Senin (25/6).
Kapos regulator pelabuhan, ditetapkan tersangka karena dianggap lalai. Dimana, mereka seharusnya mengatur masuknya kelancaran penumpang termasuk mengutip retribusi dan mengawasi kegiatan perkapalan di lokasi.
“Harusnya mereka melarang kapal yang mengangkut penumpang lebih dari kapasitas. Selain itu juga mereka tidak menuruti imbauan BMKG yang telah memberikan warning bahwa ada peningkatan cuaca buruk pada tanggal 18 Juni. Mereka telah tahu kapal over kapasitas tapi tetap meminta retribusi,” jelasnya.
Dari data sementara untuk jumlah korban yang sebenarnya, Kapolda menjelaskan ada 199 data korban KM Siane Bangun. Namun baru 125 nama korban yang bisa dipertanggungjawabkan.