Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal di Kapuas Hulu
jpnn.com, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, menangkap enam tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.
Para tersangka itu diamankan saat Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu melakukan pengawasan atau monitoring aktivitas PETI pada Sabtu (19/2) pukul 10.30 WIB. Adapun enam orang yang diamankan itu, yakni FA, RA, ON, RU, ME dan ST.
"Saat kami melakukan monitoring, terdapat warga sedang melakukan aktivitas PETI sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Mohd Imam Reza kepada ANTARA di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu (20/2).
Menurut dia, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan monitoring dari Putussibau menggunakan kendaraan roda empat menuju Kecamatan Boyan Tanjung.
Setelah sampai di Dusun Menin, Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung, polisi melihat adanya aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berupa satu set alat tambang emas.
"Petugas kami mendekati dengan berjalan kaki dan didapati para pekerja sedang beraktivitas melakukan pertambangan emas tanpa izin," jelas Imam. Dia menambahkan petugas kepolisian mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polres Kapuas Hulu.
Imam menyebutkan keenam tersangka tersebut dijerat dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: