Polisi Tetapkan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka
Selasa, 07 Juni 2022 – 12:46 WIB
Menurut Irjen Dedi, ada sejumlah pasal yang bakal diterapkan untuk para tersangka nanti.
"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik," ujar Dedi. (cr3/jpnn)