Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Corona

Jumat, 12 Juni 2020 – 00:54 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Corona - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) di beberapa rumah sakit. Dengan begitu total keseluruhan tersangka mencapai 12 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis (11/6) mengatakan, pendalaman kasus yang dilakukan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan.

"Kemarin itu jumlah tersangkanya 10 orang dan hari ini bertambah dua orang jadi total semuanya sudah 12 orang. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik sudah mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut.

Dia menjelaskan, untuk pengambilan jenazah di RS Dadi Makassar jumlah tersangkanya sebanyak dua orang, RS Stella Maris tiga orang tersangka.

Kemudian pengambilan jenazah di RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka dan terakhir RS Bhayangkara Makassar sebanyak dua orang tersangka.

"Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya, apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak," ujarnya.

Ibrahim Tompo menerangkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah PDP Corona di beberapa rumah sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News