Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Bupati Aceh Barat
jpnn.com, MEULABOH - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan tiga tersangka pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS yang terjadi pada 2020.
Ketiga tersangka itu adalah Ak (36) warga Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Zahidin alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, dan Teungku Azis warga Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
“Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah polisi menggelar perkara. Tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Sabtu (23/1).
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada 2020 lalu.
"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," ungkap Parmohonan.
Ia menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.
Selain itu, polisi juga menjerat ketiganya dengan Pasal 311 KUHP terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan atau tulisan disertai pengancaman.
Polisi sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang tersangka guna dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat, Senin (25/1).