Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Aceh
Tarif dikenakan terhadap Mawar berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pengakuan EY, ia hanya mengambil setengah dari biaya penjualan Mawar. "Itu cuma biaya tempat atau kamar saja," urainya.
EY juga berupaya membela diri, jika perdagangan wanita ini bukan dirinya yang memaksa, melainkan ketiga wanita tersebut yang meminta pekerjaan pada EY, sehingga ia memanfaatkan sebagai wanita penghibur.
Selain memenuhi pesanan melaluinya, EY menyatakan ketiga wanita ini juga memenuhi pesanan layanan lelaki hidung belang melalui mucikari lainnya, "Mereka bukan hanya melalui saya saja mendapat pesanan, ada juga jaringan lain, dan saya kenal juga orangnya," bebernya.
Kini, pasutri tersebut harus mendekam dalam sel Mapolres Aceh Barat untuk mempertangungjawabkan bisnis esek-esek yang dijalani.(den/mai)