Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Wanita Tewas di Tol Sedyatmo
Selasa, 19 Oktober 2021 – 12:42 WIB
"Korban menurut keluarganya sedang depresi," kata Argo Wiyono.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo.
Polisi menyimpulkan mayat perempuan tersebut merupakan korban tabrak lari.
Setelah itu, polisi menetapkan RF, sopir taksi online sebagai tersangka.
RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)