Polisi Ungkap Fakta Baru Tentang 5 Komplotan Pencopet di Lombok Tengah
"Karena mereka pakai pakaian yang sama dengan target, jadi caranya memepet targetnya," sebutnya.
Sebelumnya, kelima pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Beruntungnya, petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di sana langsung mengamankan para pelaku.
Saat penangkapan, anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit handpone berbagai merek dan uang tunai.
Tidak lama setelah itu, kelima pelaku langsung diamankan ke polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.(mcr38/jpnn)