Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Isi Rekaman CCTV Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah
"Jadi mereka tidak ada korelasinya dengan kasus ini," kata Kadek Adi.
Dalam penanganan kasus pembunuhan LNS, pihak kepolisian telah mengungkap peran tersangka yang bukan lain adalah kekasih almarhumah, berinisial R, 22.
Perannya terungkap berdasarkan hasil penelusuran alat bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatannya.
Dari pengakuan tersangka, aksi pembunuhan itu berawal dari pertengkarannya dengan almarhumah, pada Kamis (23/7) sore, di TKP rumah yang tidak ditempati orang tua tersangka R.
Karena tersulut emosi, tersangka mencekik LNS hingga akhirnya tewas di tempat. Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka pun ke hadapan penyidik mengakui telah membuat seolah-olah LNS gantung diri.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa itu tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri tanpa ada keterlibatan orang lain.
BACA JUGA: Sepeda Mewah Seharga Rp130 Juta Itu Cuma Dijual Pelaku Rp15 Juta
Karenanya, R dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)