Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan Kasus Tiga Pemalak Sopir Kontainer di Jakut
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi mengungkap fakta mencengangkan kasus pemalakan sopir kontainer di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara, yang terjadi pada Rabu (21/7) dan viral di media sosial.
Adapun polisi telah menangkap tiga pelaku kasus pemalakan tersebut. Ketiga pelaku itu berinisial MF (19), MY (19), dan SA (23). Mereka ditangkap di daerah Lagoa, Jakarta Utara, Kamis (22/7) kemarin.
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan bahwa para pelaku meraup uang sebesar Rp100 ribu dari hasil pemalakan tersebut.
"(Para pelaku) menggunakan uang tersebut secara bersama-sama untuk membeli makan, membeli rokok, dan saat ini uang tersebut telah habis," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Selain itu, saat beraksi, para pelaku sempat mengancam merusak kontainer yang dikendarai korban.
"(Tiga pelaku) meminta paksa uang ke salah satu sopir sambil mengancam jika tidak memberikan akan dipecahkan kaca mobilnya," ujar Abdul.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi premanisme terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakut.