Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Tulungagung
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu serta 40 pil psikotropika jenis dobel L ke Lapas Tulungagung ternyata melibatkan dua narapidana kasus narkoba di lapas tersebut.
"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Minggu (23/1).
Dua napi atau warga binaan tersebut berinisial ENC, 26, dan AEF, 25. Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," paparnya.
Selain kedua napi, polisi lebih dahulu menangkap sepasang pasangan suami istri, yakni DDP, 28, serta istrinya yang berinisial KYA, 25.
DDP ditangkap lebih dahulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 pil ekstasi, 8 pipet untuk isap sabu-sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.
"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.
Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).