Polisi Ungkap Identitas Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Astaga, Tak Disangka
Rabu, 23 September 2020 – 16:40 WIB
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!