Polisi Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, Begini Respons KPAI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto merespons kasus yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya perihal eksploitasi anak di bawah umur.
Adapun, dalam kasus ini, sebanyak 15 tersangka dibekuk polisi. Mereka ialah WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, dan AR. Satu lainnya ialah warga negara asing berinisial MMA.
Berkaca kasus tersebut, Susanto mengingatkan kepada orang tua dan guru dan aparat polisi agar menjadi atensi khusus.
Sebab, lanjut dia, anak sangat rentan dieksploitasi di masa pelajaran jarak jauh (PJJ).
"Ini harus menjadi perhatian orang tua, guru, dan aparat. Terutama PJJ, titik rentan eksploitasi anak sangat tinggi," ungkap Susanto saat menghadiri rilis kasus itu di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Lebih lanjut, Ketua KPAI itu membeberkan survei yang dilakukukan pihaknya di mana 3 sampai 5 jam anak menggunakan media digital. Durasi itu, kata dia, dianggap lama jika tanpa dibarengi literasi.
"Survei KPAI, 3-5 jam anak menggunakan media digital. Ini durasi yang lama jika tanpa dibarengi literasi," katanya.
Susanto mengatakan, KPAI dan KPPPA sering berkolaborasi dengan pengelola hotel memastikan standar peindungan anak agar tidak memberikan ruang kepada pelaku eksploitasi seksual.