Polisi Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, Begini Respons KPAI
Kamis, 25 Februari 2021 – 17:34 WIB

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Selain itu, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)