Polisi Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, Begini Respons KPAI
"KPAI dan KPPPA sering bekerjasama dan berkolaborasi. Kami mengundang pengelola hotel untuk memastikan mereka punya standar perlindungan anak agar tidak memberikan ruang kepada anak menjadi korban eksploitasi seksual," ujarnya.
Di sisi lain, mereka juga mendorong media platform seperti Twitter, Facebook dan Google terkait kode etik perlindungan anak masuk ke platform tersebut.
Tujuannya, kata dia, agar anak benar-benar aman menggunakan media sosial. Selain itu koordinasi dengan Kementerian Infoemasi.
Bahkan, dia mengeklaim Kominfo sering merespons dengan cepat.
"Kami dorong dan undang media platform Twitter, FB, Google, bagaimana kode etik perlindungan anak masuk ke platform tersebut agar benar-benar aman digunakan platformnya. Koordinasi dengan Kominfo. Kominfo sering respons dan langkah cepat," pungkasnya.
Sebagai informasi, para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang untuk dieksploitasi secara seksual.
Adapun, total anak di bawah umur yang menjadi korban adalah sebanyak 91 orang. "Selain itu juga ada 195 orang dewasa yang menjadi korban," katanya.
Kini, kelimabelas tersangka itu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.