Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Sita 122 Kg Sabu-sabu
"Dari keterangan tersangka, dia telah menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka Ridwan Harahap alias Asep," jelas mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.
Petugas kemudian menuju ke rumah tersangka Asep di Jalan Sei Mencirim, Kampung Krio, Sunggal, Deli Serdang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21,65 kilogram.
"Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta untuk menjemput dan menyimpan sabu itu," beber Panca Putra Simanjuntak.
Tidak hanya sampai di situ, kedua tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 tersangka lainnya yakni Trisno Susanto dan Soleh.
Kedua tersangka membawa satu buah tas ransel warna hitam berisi sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Soleh juga menyimpan 21 kilogram sabu-sabu di rumah kontrakannya di perumahan Vila Prima Indah, Medan Johor.