Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Sita 122 Kg Sabu-sabu
Selasa, 16 November 2021 – 17:33 WIB
"Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka dijanjikan oleh Pak Is yang saat ini masih DPO sebesar Rp 10 juta," lanjutnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-baru dengan total 122 kilogram dari 5 tersangka.
Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakannya Pasal 114 ayat (2) Subs, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mcr22/jpnn)