Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Barang Buktinya Wow
Kamis, 07 April 2022 – 19:57 WIB

Polresta Samarinda membeberkan barang bukti puluhan jeriken berisikan solar bersubsidi, dengan total beratnya mencapai 1 ton lebih. Foto : Humas Polresta Samarinda.
Atas perbuatannya, MD dan AH kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan penjara paling lama enam tahun.
"Kami masih mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Indikasi adanya keterlibatan dari pihak SPBU masih kami dalami lagi," pungkas dia. (mcr14/jpnn)