Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dengan Modus Unik
Selasa, 16 Februari 2021 – 19:10 WIB
"Ada dua tersangka, atau dua DPO yang masih kami kejar, perkembangan akan kami laporkan," tutup Ady.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: