Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online Bertarif Wow...
Selasa, 07 Februari 2017 – 03:59 WIB
Atas perbuatannya, Sugi bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rib/nas)