Polisi Ungkap Sepak Terjang Penculik 10 Anak, Bikin Merinding
"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari lima orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.
Dia menambahkan saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.
Selain itu, kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)