Polisi Ungkap Sindikat Pelaku Modus ATM Nyangkut
Sabtu, 28 Desember 2013 – 11:12 WIB
Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto, Jumat (27/12) kepada Riau Pos mengatakan bahwa masih melakukan pengejaran kepada Otak pelaku berinisial IN. "Saat ini otak pelaku (IN) masih dalam pengejaran, sementara kedua pelaku saat ini telah kita lakukan penahanan" Katanya.
Kompol Suherwanto juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada saat melakukan transaksi di sejumlah ATM. Suherwanto juga meminta agar warga tidak langsung percaya terhadap seseorang yang berpura-pura ingin memberikan pertolongan.
Terhadap kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas 7 tahun penjara.(5/riaupos)