Polisi yang Lecehkan Tahanan Perempuan Sudah Keterlaluan, Kapolda Harus Tanggung Jawab
jpnn.com, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan oknum polisi berpangkat brigadir satu (briptu) berinisial S yang diduga melecehkan tahanan perempuan berinisial FB.
Anggota Polri itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami mendampingi korban bersama orang tuanya telah resmi melaporkan Briptu S atas dugaan pelecehan seksual fisik yang dialami korban," ujar Tim penasihat hukum LBH Makassar Mirayati Amin dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
Selain melaporkan dugaan tindak pidana umum ke SPKT, kata Mira, pihaknya juga melaporkan yang bersangkutan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada 8 Agustus 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Propam Polda Sulsel terkait perkembangan sanksi etik yang dijatuhkan terhadap terduga pelaku.
"Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul, sehingga dapat dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-undang TPKS dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.
Melihat ancaman pidana dalam pasal tersebut, menurut Mirayati, sudah sepatutnya proses hukum terhadap Briptu S tidak sampai pada sidang disiplin, melainkan diadili hingga peradilan umum.
Oleh karena itu, kata dia, LBH Makassar meminta Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro menanggapi dan bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan korban, sebagai pemenuhan hak korban.