Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Dosen Ramsiah yang Terjerat UU ITE Disetop, LBH Makassar Soroti Kinerja Polres Gowa

Rabu, 09 Februari 2022 – 05:55 WIB
Kasus Dosen Ramsiah yang Terjerat UU ITE Disetop, LBH Makassar Soroti Kinerja Polres Gowa - JPNN.COM
LBH Makassar melakukan jumpa pers kasus terkait kasus UU ITE yang dialami Dosen UIN Alauddin Makassar, Ramsiah Tasruddin. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Polres Gowa.

Permintaan tersebut disampaikan terkait penanganan Polres Gowa terhadap kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Dosen UIN Alauddin Makassar, Ramsiah Tasruddin.

Advokat Publik LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menyampaikan Ramsiah kini mendapatkan kepastian hukum setelah 4 tahun menghadapi upaya kriminalisasi dan lebih 2 tahun menyandang status sebagai tersangka penghinaan atau pencemaran nama baik berdasar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

"Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang penghentian penyidikan terhitung mulai 3 Februari 2022 dengan alasan tidak cukup bukti," kata Azis yang penasehat hukum Ramsiah Tasruddin, Senin (7/2).

Dia mengungkapkan kasus yang dialami kliennya bermula saat mengkritik terhadap tindakan Nursyamsyiah selaku Wakil Dekan III FDK UIN Alauddin yang menghentikan dan menutup siaran Radio Syiar (lab fakultas).

Kritik tersebut disampaikan melalui percakapan WhatsApp Grup (WAG) bernama "Save FDK UIN Alauddin" yang anggotanya terbatas antara dosen dan diperuntukkan membahas masalah internal fakultas.

Nursamsyiah sendiri sebagai pelapor tidak berada dalam WAG tersebut.

Namun, atas laporan tersebut, Polres Gowa menetapkan Ramsiah sebagai tersangka pada 2019.

LBH Makassar menyoroti kinerja Polres Gowa terkait penanganan kasus UU ITE yang menjerat dosen Ramsiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close