Polisikan Sekjen PSI, Bawaslu Berlebihan dan Tebang Pilih
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Bawaslu memolisikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendapat kritik. Tindakan lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai tidak etis, tebang pilih dan tidak proporsional alias lebay.
Direktur INTRANS Andi Saiful Haq mengatakan, penyataan Bawaslu tanggal 17 Mei 2018 cukup melukai prinsip free dan fair yang menjadi prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dalam rejim demokrasi.
Bawaslu merilis laporan kepada kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka kepada sekretaris jenderal dan wakil sekretaris jenderal PSI karena membuat poling di beberapa media cetak.
"Bawaslu semestinya secara etik harus menjaga kehormatan dirinya untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pelaksanaan Pemilu. Pernyataan untuk segera menetapkan status tersangka terhadap sebuah institusi partai politik adalah tindakan tidak terpuji," ujar Andi saat dihubungi, Jumat (18/5).
Apalagi, lanjutnya, Bawaslu tak pernah memberikan hak sanggah kepada pihak terlapor. Ini berarti, Bawaslu telah menegasikan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Andi juga menyoroti sikap tebang pilih Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran kampanye partai politik. Dirinya pribadi pernah melaporkan lewat Twitter beberapa iklan partai yang terpasang di sepanjang jalan tol Gatot Subroto, Kebon Jeruk dan Pintu Tol Cengkareng.
"Namun hingga saat ini, belum ada respon dari pihak Bawaslu. Minggu lalu, kami membaca berita tentang laporan masyarakat yang disertai dengan data foto, tanggal pengambilan, dan titik lokasi iklan, hingga hari ini Bawaslu pun masih tidak bereaksi," beber dia.
"Ini sangat berbeda dengan tindakan Bawaslu memanggil DPP PSI, hanya berselang 3 (tiga) hari setelah PSI merilis Polling mengenai calon menteri yang pantas mendampingi Joko Widodo di periode kedua sebagai Presiden," lanjutnya.