Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye
Rabu, 08 April 2009 – 12:25 WIB
Menurut Wahidah, politik uang pada dasarnya merupakan bagian dari upaya peserta pemilu untuk memengaruhi pemilih. Pemilih dalam hal ini diajak memilih parpolnya atau tidak memilih parpol lain. Caranya, pemilih dijanjikan sejumlah imbalan uang atau materi dari peserta pemilu demi mencapai tujuannya tersebut. "Tindakan ini dapat dikategorikan unsur kampanye," kata Wahidah.
Padahal, sesuai dengan UU Pemilu, ada larangan untuk melakukan kampanye pada hari tenang. Ilustrasinya, pasal 82 UU Pemilu menyatakan, masa kampanye dimulai tiga hari sejak peserta pemilu ditetapkan dan berakhir sejak dimulainya hari tenang.