Politik Uang Dijerat Pidana Pasal Kampanye
Rabu, 08 April 2009 – 12:25 WIB
Jadi, apabila peserta pemilu melakukan politik uang di masa tenang, maka Bawaslu akan mengategorikannya sebagai kampanye di luar jadwal. "Sehingga pasal 269 itu bisa dijeratkan dan berlaku," terang Wahidah.
Pada kesempatan itu, Wahidah juga meminta kepada seluruh panitia pengawas (panwas) untuk mengawasi secara ketat praktik politik uang pada hari tenang. Terutama, mengantisipasi adanya serangan fajar pada hari H pemungutan suara. "Bisa jadi, itu terjadi pada malam sebelumnya atau pada pagi hari," ujarnya mengingatkan. (bay)