Politik Uang: Rp 100 Ribu, Beras 2 Kilogram, dan Gula
Sementara itu, Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Balikpapan Wamustofa Hamzah mengatakan, pihaknya tetap mengandalkan laporan masyarakat untuk bisa menindaklanjuti indikasi politik uang. Selain sebagai bentuk partisipasi demi pemilu yang bersih dan jujur, juga wujud kepedulian dalam pemberantasan politik uang.
Dia mengakui, dalam prosesnya, setiap laporan pelanggaran pemilu dibatasi oleh waktu. Misal, laporan harus dilakukan maksimal tujuh hari setelah ditemukan indikasi pelanggaran. Jika melewati, pihaknya tak bisa memprosesnya. Selain itu, laporan harus dilakukan oleh pihak yang menyaksikan langsung.
“Ada barang buktinya, namun begitu si penerima dikonfrontasi, mereka enggan menjadi saksi,” kata Topan, sapaan akrabnya.
Pihaknya belum bisa menyimpulkan soal keengganan ini. Apakah akibat si penerima khawatir mendapatkan intimidasi atau karena hanya faktor tak ingin repot berurusan dengan hukum. Padahal ada program perlindungan saksi dan korban pelanggaran pemilu yang disediakan Bawaslu. “Jelas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, hanya pemberi yang bisa dijerat sanksi pidana money politic,” tegasnya. (*/drh/rdh/k16)