Politikus PDIP Ini Disorot, Langsung Dicopot
Achdiat mengatakan, jajarannya hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Siapapun yang melanggar, akan tetap diberi sanski. ”Kalau melanggar ya kita sanksi. Aturannya sudah tegas menyatakan seperti itu,” tegas dia.
Dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan tentang registrasi kendaraan bermotor. Di sana dijelaskan bahwa pelat nomor merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Artinya, setiap kendaraan yang digunakan di jalan, wajib terdaftar.
”Jadi pelat kendaraan MAN 1 jelas-jelas sudah melanggar aturan. Alasannya, ya karena tidak sesuai dengan praktek dan salah dalam penggunaannya,” terang Achdiat.
Lebih lanjut, kata mantan Kasatreskrim Polwiltabes Bandung ini, tokoh masyarakat seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Termasuk untuk patuh dengan aturan berlalu-lintas.
”Dalam waktu dekat ini akan ada operasi Patuh Gatarin. Nanti akan kami tambahkan lagi penindakan untuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Masyarakat harus paham, bahwa bisa dikenai pidana kalau melakukan pemalsuan TNKB dan surat lainnya,” pungkas Achdiat.
Sementara itu, buntut dari viralnya persoalan ini, DPP PDIP memutuskan untuk mencopot Ruslan dari jabatannya selaku Ketua DPC PDIP Bima. Pencopotan ini karena DPP menilai tindakan Ruslan merupakan perbuatan tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan tokoh partai. (dit/r2)