Politikus PKS: Habib Rizieq tidak Menista Agama
Rabu, 28 Desember 2016 – 15:26 WIB
Bila memang ada bukti kuat terjadi penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 atau 156 a KUHP, semua pihak berhak membuat laporan karena Indonesia adalah negara hukum.
Apa pun bentuknya, lanjut Aboe, penistaan terhadap agama bisa mengganggu harmoni dalam kebinekaan di Indonesia.
Namun, harus bisa memahami konteks dari dua pasal tersebut dan bisa menempatkannya dengan baik.
"Jangan sampa kita offside, dengan menuduh pemuka agama sedang melakukan penistaan," katanya.