Politikus PKS Ingatkan Pemerintah Jangan Main Blokir
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah melakukan pemblokiran terhadap media sosial atau aplikasi berbasis elektronik dikritik oleh Anggota Komisi I DPR Sukamta. Terbaru adalah diblokirnya Telegram.
Dia mengatakan, hingga kini pemerintah belum membuat aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik mengenai pemblokiran atas sebuah situs. Sehingga, upaya menutup aplikasi kerap menimbulkan kegaduhan.
"Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir," ujar Sukamta dalam keterangan persnya, Sabtu (15/7).
Dia menyinggung soal rencana pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada Google, Facebook dan Twitter yang mangkir bayar pajak, tapi hingga saat ini belum ada perangkat untuk memaksa.
"Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme," jelas Sukamta.
Mengacu pada Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut diamanatkan pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP).
Nah, tanpa ada aturan jelas secara teknis soal pemblokiran, katanya, maka akan selalu timbul masalah. Mestinya, ada pembinaan terlebih dahulu dari pemerintah terhadap pengelola aplikasi.
"Pemblokiran bisa jadi jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan sudah dilakukan tapi tidak membawa hasil," jelas politikus PKS itu.
Sukamta yang juga sekretaris Fraksi PKS DPR, menilai isu pemblokiran situs jejaring asing ini mestinya menjadi momentum untuk mengembangkan industri TI nasional.