Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Mantan Sekjen Depkes Didakwa Korupsi Proyek AlkesSelasa, 30 November 2010 – 01:41 WIB
Pada bagian lain surat dakwaan atas Sjafii Ahmad, anggota tim JPU, Rachmat Supriady merincikan, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI Periode 2004-2009 ikut menerima sejumlah dana sebagai ucapan terima kasih dari Budiarto Maliang. Aliran dana kepada terdakwa misalnya berupa MTC (Mandiri Traveller Cheque) Rp750 juta dan MTC Rp300 juta. Sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi beserta anggota keluarganya.
Namun ada juga yang diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI 2004-2009, Asiah Salekan Rp20 juta. "Selain MTC tersebut, dalam kurun waktu 2007-2008, terdakwa juga kembali menerima MTC maupun cek multi guna (CMG) BNI dari Budiarto Maliang," ungkap Agus Salim.
MTC yang diterima yaitu senilai Rp413 juta. MTC tersebut sebagian digunakan untuk diberikan kepada Asiah Salekan yakni sebesar Rp15 juta dan Rp20 juta.