Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Mantan Sekjen Depkes Didakwa Korupsi Proyek AlkesSelasa, 30 November 2010 – 01:41 WIB
Di samping itu, ada lagi penerimaan MTC Rp600 juta, MTC Rp3 miliar dan CMG BNI Rp1,09 miliar. CMG tersebut antara lain digunakan terdakwa untuk anggota keluarganya dan sebagian diberikan kepada Charles Jonas Mesang (Anggota Komisi IX DPR 2004-2009) sejumlah Rp90 juta.
Karenanya dalam dakwaan subsidair, Sjafii diancam dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rnl/ara/jpnn)