Politisi DPR Minta Menteri BUMN Ganti Direksi Telkomsel
Senin, 08 Oktober 2012 – 23:23 WIB
Kasus ini bermula pada 21 Juni 2012, Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak, sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima (PT Prima Jaya Informatika), senilai Rp5,3 miliar. Padahal, kerja sama mereka disepakati sejak 1 Juni 2011 sampai Juni 2013. PT Prima mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, dan menang pada 14 September lalu. (fas/jpnn)