Politisi DPR Usul KY Boleh Menyadap
Untuk Awasi Hakim yang Diduga Terima SuapMinggu, 25 April 2010 – 06:02 WIB
Posisi KY, kata Bambang, lebih ideal karena memang memiliki tugas sebagai pengawas para pengetok palu hukum itu. Penguatan kewenangan itu juga bertujuan meningkatkan kualitas putusan hakim. Hakim yang terbukti bersih tentu tidak memiliki beban jika disadap. "Peningkatan kewenangan ini harus diberikan kepada KY. Kalau kepada MA (Mahkamah Agung), nanti (hakim) malah dibela terus," ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Komisi III, kata Bambang, saat ini telah membentuk panitia kerja revisi UU 22/2004 tentang KY. Usul kewenangan menyadap itu akan menjadi salah satu draf dalam revisi. Beberapa penguatan yang ditambahkan kepada KY adalah kewenangan mengkaji putusan hakim dan menyeleksi hakim agung.