Politisi DPR Usul KY Boleh Menyadap
Untuk Awasi Hakim yang Diduga Terima SuapMinggu, 25 April 2010 – 06:02 WIB
KY, kata Hatta, adalah pengawas eksternal. Pengawasan itu mestinya bersifat teknis nonyudisial. "Jadi tidak boleh ditanyakan mengapa putusannya kok begini, kok bebas, kok dihukum berat. Itu kan independensi hakim. Itu kan sudah ada semua (dalam undang-undang)," katanya.
Dalam revisi UU itu, MA berharap agar KY hanya mengkaji putusan inkracht. Sebab, kata Hatta, selama ini muncul kesan seolah-olah putusan bisa diintervensi. Padahal, perkaranya masih berproses. "Takutnya nanti hakim tingkat banding menjadi ragu. Seolah keberanian hakim tidak ada lagi. Mereka mencari aman saja biar nggak diperiksa (KY)," katanya.
Bukankah dengan hanya mengkaji putusan inkracht memperlemah kewenangan KY? Hatta lebih sepakat mengembalikan ke undang-undang. "Silakan kita kembalikan saja kepada UU-nya. Kalau memang UU membolehkan, ya sudah," ujarnya. (bay/aga/kuh/c4/agm)