Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politisi Senayan Kompak, Istana Teledor !

Rabu, 22 September 2010 – 19:07 WIB
Politisi Senayan Kompak, Istana Teledor ! - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding mengharapkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera melaksanakan keputusan MK dan bila diperlukan segera menunjuk Jaksa Agung ad interim sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Keputusan itu bersifat mengikat dan final. Jadi harus dilaksanakan,"ujar suding kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Menurut Suding, sebaiknya Presiden terlebih dahulu menunjuk pejabat ad interim sebelum akhirnya menunjuk Jaksa Agung baru menggantikan Hendarman Supandji. "Karena Jaksa Agung itu mengkoordinir jaksa di seluruh Indonesia, jadi perlu ditunjuk ad interim sebelum menentukan pengganti Jaksa Agung yang baru," ujarnya.

Menurut  anggota komisi III ini menyatakan meski keputusan MK tidak berlaku surut semua keputusan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak memiliki kekuatan hukum. Pernyataan Suding ini berbeda dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, karena itu semua keputusan Jaksa Agung sebelum putusan MK adalah sah. "Karena, undang-undang kejaksaan juga tidak mengatur soal itu," ujar Mahfud.

Sementara anggota komisi III Herman Herry  berharap agar semua pihak bisa arif dan bijaksana menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini merupakan pembelajaran bagi penegakan hukum ke depan. "Dalam putusan MK itu, pointnya sudah jelas bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi membuat keputusan apa pun. Apakah itu terkait mutasi jabatan internal, maupun yang terkait dengan proses perkara," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang kerap mengkritik Kejaksaan Agung terkait kasus Sisminbakum itu.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding mengharapkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera melaksanakan keputusan MK dan bila

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News