Polres Banjar Ciduk Bule Asal California yang Tega Membunuh Mertua
Namun, tersangka dalam proses hukum perusakan itu justru melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan selanjutnya polisi bergerak lalu menahan WNA tersebut.
Ali menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan pembunuhan terhadap mertuanya itu diduga karena kesal selalu ikut campur urusan rumah tangganya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banjar untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Untuk motifnya masih kami dalami," katanya. (antara/jpnn)