Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

Jumat, 06 Agustus 2021 – 19:25 WIB
Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya - JPNN.COM
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto memberi tanda silang pada foto Bripka ES saat upacara PTDH, Rabu (4/8) lalu. Foto: jambi-independent

Pertama pada tahun 2020 sidang pelanggaran KEPP terkait perkara percobaan membantu pengangkutan minyak bumi secara ilegal.

Perkara itu sudah inkrah di Pengadilan Negeri Jambi, Bripka ES divonis 5 bulan penjara.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri, mutasi yang bersifat demosi selama lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Riwayat yang kedua pada tahun 2021 sidang KEPP tidak melaksanakan dinas selama 58 hari berturut- turut sesuai dengan LP/ A.02/III/2021/SI/ propam tanggal 3 Maret 2021.(sub/ira/jambi-independent) 

Polres Batanghari menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel berinisial Bripka ES.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News