Polres Berau Bongkar Korupsi Kepala Kampung dengan Kerugian Negara Hampir Rp 1 M
jpnn.com, BERAU - Polres Berau, Kalimantan Timur, melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Kampung Pilanjau, Senin (26/12).
Pelaku terbukti menyalahgunakan aset kampung yang menyebabkan kerugian hingga Rp 776.860.000.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap pengelolaan aset milik kampung berupa mata air yang terdaftar sebagai inventaris kampung sehingga seharusnya keuntungannya masuk dalam kas kampung.
Namun oleh BM disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Seharusnya keuntungan dari pemanfaatan mata air tersebut masuk dalam kas kampung, tetapi dialihkan oleh pelaku ke rekening pribadi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Sindhu
Tersangka melakukan aksinya selama menjabat sebagai Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung pada periode tahun 2017-2021.
Tersangka dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun hingga dua tahun dan ancaman denda senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ucapnya.