Polres Cianjur Gulung 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antarkota
Jumat, 05 Juni 2020 – 19:04 WIB
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya guna membongkar sindikat pencurian kendaraan antarkota tersebut," katanya. (antara/jpnn)