Polres Inhu Menertibkan Aktivitas PETI, Bakar 66 Rakit di Lokasi
“Selain memusnahkan 66 unit bocai, kami mengamankan juga empat unit sepeda motor yang digunakan penambang, serta peralatan untuk membuat bocai atau rakit, dan barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar,” jelas Dody Kamis (23/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa aktivitas PETI tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan.
Dia pun memastikan kasus PETI itu akan terus ditindaklanjuti.
“Pelaku yang terlibat masih diburu,” tegas AKBP Dody Wirawijaya.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal telah memerintahkan seluruh polres jajaran menindak pelaku tambang ilegal. Sebab, tambang ilegal dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. (mcr36/jpnn)