Polres Jakbar Sita 20 Senpi-12 Ribu Butir Peluru dari Enam Tersangka
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut dan meringkus GTB pada 19 Februari 2020 di rumahnya, di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, di sinilah ditemukan lima senjata api kemudian tiga senapan angin," ujar Nana.
Keterangan dari hasil pemeriksaan GTB menemukan jika yang bersangkutan juga menjual senjata api ilegal ke tiga orang yaitu WK, MH, dan AST.
Dari keterangan GTB, polisi berhasil menangkap WK pada 21 Februari 2020 di Jelambar, Grogol dan menyita tiga pucuk senjata api ilegal.
Kemudian tersangka MH ditangkap pada 22 Februari di Bogor dengan barang bukti enam pucuk airsoft gun.
Kemudian yang terakhir ditangkap ada tersangka AST pada 11 Maret 2020. Pada saat ditangkap, petugas turut menyita 10 unit senjata api pabrikan.
Keenam orang itu kini telah ditahan dan menyandang status tersangka lantaran kepemilikan senjata api ilegal.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 Ayat 2 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. (antara/jpnn)